indonews

indonews.id

DJP Jaksel 2 Bersama Puskeu Polri Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax

DJP Jaksel 2 Bersama Puskeu Polri Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan 
II bekerja sama dengan Pusat Keuangan (Puskeu) Polri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 
Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem Coretax. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Cosmo Amaroossa Jakarta Selatan dan diikuti oleh 55 personil Puskeu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan wajib pajak menghadapi periode pelaporan SPT 
Tahunan, yang telah dimulai sejak Januari hingga Maret untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang 
Pribadi, serta hingga April untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

"Mengingat pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi tahun pajak 2025 menggunakan Coretax sistem yang merupakan hal yang baru, saya sebagai Kapuskeu Polri menilai perlu diadakan sosialisasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sistem kepada seluruh Polri. Saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan bersungguh-sungguh. Nantinya para personil Puskeu Polri dapat mengisi pelaporan SPT 
Tahunan melalui Coretax sistem dengan benar dan tepat waktu." ungkap Kepala Pusat Keuangan 
Polri, Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh 
Sekretaris Pusat Keuangan Polri, KBP Zulfikar Asmiragani, S.E., M.Si. dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengikuti  pemaparan materi sekaligus mempraktikkan langsung pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. 
Berbagai pertanyaan teknis disampaikan oleh peserta, antara lain terkait SPT lebih bayar, penerima
penghasilan dari beberapa pemberi kerja, proses pemeriksaan, permohonan NPWP istri nonaktif, pemanfaatan data prepopulated bukti potong, serta isu teknis lainnya yang sering dihadapi dalam pelaporan SPT.

Materi sosialisasi dan asistensi Pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yang terdiri dari Etin Supriyatin Penyuluh Pajak Ahli Muda, Nur Khamid Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Lilik Handayani Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Mura Novia Nur Annisaq Penyuluh Pajak Ahli Pertama, dan Muhammad Nurdin Account Representative Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif serta pendampingan langsung dan asistensi kepada peserta guna memastikan pemahaman yang optimal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap dapat terus meningkatkan literasi 
perpajakan, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendorong pemanfaatan layanan 
digital perpajakan yang modern, terintegrasi, dan akuntabel. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pendekatan jemput bola, dengan hadir 
langsung di lingkungan wajib pajak untuk memberikan edukasi dan pendampingan terkait 
pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru Coretax.

Sebagai bentuk dukungan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka kesempatan bagi instansi
pemerintah atau korporasi yang memerlukan pelatihan lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan 
untuk mengundang narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II maupun Kantor Pelayanan Pajak 
yangada di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II tanpa dipungut biaya (gratis).

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi dan layanan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi 
Layanan Kring Pajak 1500200 atau @kringpajak1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Tags:
© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas