indonews

indonews.id

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad Hasan akan diperiksa sebagai saksi karena dinilai memiliki informasi penting terkait pengelolaan kuota haji tambahan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Hari ini, Senin, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro) haji Maktour,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penyidik meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.

KPK menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh PIHK.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Meski namanya sempat muncul dalam proses penyidikan dan pernah dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK diketahui mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut dugaan korupsi kuota haji itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian, yakni pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru, KPK juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keduanya resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Taufik.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret 2026. Namun, penahanan terhadap keduanya baru dilakukan pada Juni 2026 setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP terbaru.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas