Dipermainkan Pengadilan, Lewat Kuasa Hukum Pria Asal Inggris Lapor ke KPK
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sengketa tanah yang disebut telah berlangsung lebih dari dua dekade membawa warga negara Inggris (WNA) Nicholas John Hyam menempuh langkah hukum baru. Melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH, MH, MBA dari Sri Dharen & Partners, Nicholas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah di Bali.
Sri Dharen mengatakan, laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa belum memperoleh kepastian hukum meski proses penyelesaian perkara telah berlangsung sejak 2005. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, baik terkait proses peradilan maupun administrasi pertanahan.
"Kami datang ke KPK untuk menyampaikan pengaduan. Harapan kami sederhana, agar seluruh rangkaian proses yang selama ini terjadi dapat ditelusuri secara objektif sesuai kewenangan KPK," kata Sri kepada wartawan usai menyampaikan laporan.
Dalam pengaduannya, Sri menyoroti mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pernah diterbitkan konsinyasi pada 2017. Namun, menurutnya, kliennya tidak pernah menerima cek fisik yang disebut menjadi bagian dari proses tersebut.
Sri mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk meminta penjelasan. Dari komunikasi itu, kata dia, pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dokumen yang berkaitan dengan konsinyasi tersebut.
Selain itu, Sri juga menyinggung adanya proses konsinyasi lain pada 2023. Menurut dia, dana sekitar Rp33 miliar sempat ditransfer ke rekening Pengadilan Negeri Denpasar sebelum akhirnya ditarik kembali dalam waktu sekitar dua pekan.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Justru karena ada hal-hal yang menurut kami perlu diperjelas, kami meminta KPK melakukan pendalaman sesuai kewenangannya," ujarnya.
Menurut Sri, perkara yang dilaporkan bermula dari transaksi pembelian tanah seluas sekitar 2,8 hektare yang terdiri atas sembilan sertifikat. Ia menyebut kliennya telah melakukan pembayaran sejak 2005.
Namun, hingga kini, kata Sri, proses pengalihan hak atas tanah tersebut belum sepenuhnya selesai. Berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum, empat sertifikat disebut telah beralih kepada pihak lain, sementara lima sertifikat lainnya masih tercatat atas nama pihak penjual.
"Kami berharap ada kepastian hukum bagi klien kami karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama," katanya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, tim kuasa hukum juga meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Sri menegaskan, seluruh nama yang dicantumkan dalam laporan merupakan bagian dari materi pengaduan yang selanjutnya menjadi kewenangan KPK untuk menelaah dan menentukan tindak lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku mengalami berbagai hambatan selama memperjuangkan haknya, termasuk tekanan yang menurutnya turut dirasakan keluarga klien yang berada di luar negeri. Meski demikian, Sri menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
"Yang kami cari adalah kepastian hukum. Kami percaya setiap warga negara maupun warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama," ujarnya.
Sri berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan telaah terhadap seluruh rangkaian perkara apabila ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut, termasuk Pengadilan Negeri Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, maupun pihak lain yang disebut oleh pelapor. detikcom masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.