Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Dihukum Mati
Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi,
Legislator PDIP: Kalau Bisa Dihukum Mati
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Skandal dugaan korupsi yang mencakup sektor energi, industri strategis, hingga dana milik prajurit memantik kemarahan di parlemen. Saat penanganan tiga perkara besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru, desakan agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, mengemuka dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengecam keras tiga kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu merupakan skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia," ujar Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia meminta seluruh tersangka dalam tiga perkara tersebut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, menurutnya hukuman mati layak dipertimbangkan apabila terbukti melakukan korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Rudi mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang dari pihak swasta dan seorang lainnya berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di money changer dan Cafe de`Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai miliaran rupiah.
Jadi Atensi Presiden
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan tiga perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Ia menjelaskan penanganan perkara itu sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Budi menambahkan Polri sebagai bagian dari aparatur negara berkomitmen mendukung agenda tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
