BEBAS VISA KUNJUNGAN KAZAKHSTAN KE INDONESIA BERLAKU 9 JULI 2026
BEBAS VISA KUNJUNGAN KAZAKHSTAN KE INDONESIA BERLAKU 9 JULI 2026
Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Melalui peraturan ini, pemerintah menambahkan Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus sebagai negara/wilayah yang warganegaranya dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 9 Juli 2026. Penambahan daftar ini merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, namun tetap dilandasi oleh prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
Mengutamakan Asas Timbal Balik dan Keamanan Negara
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak.
"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden."
Menteri Agus Andrianto juga menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma.
Kazakhstan: Puncak Prestasi Kerja Sama Bilateral
Salah satu sorotan utama dari kebijakan ini adalah masuknya Republik Kazakhstan ke dalam daftar bebas visa. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Dr. M. Fadjroel Rachman, menyambut antusias keputusan ini dan menilainya sebagai tonggak sejarah dalam hubungan kedua negara.
"Diterbitkannya Bebas Visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerjasama bilateral Indonesia - Kazakhstan," ujar Dubes Fadjroel Rachman.
Dubes Fadjroel meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan bagi kedua negara.
"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan."
Dubes Fadjroel juga memaparkan sejumlah pencapaian diplomatik lainnya yang melengkapi kemitraan strategis Indonesia-Kazakhstan:
• Desember 2025: Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia – Eurasian Economic Union (EAEU) yang mencakup Kazakhstan, Rusia, Belarus, Armenia, dan Kirgistan.
• Mei 2026: Pelaksanaan Joint Committee on Economic Commission Indonesia – Kazakhstan.
• Juni 2026 : Kunjungan kerja dan Pertemuan Bilateral Wamenlu Anis Matta dengan Menlu Kazakhstan, Yermek Kosherbayev di Astana
• Juli 2026: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Industri Indonesia – Kazakhstan.
• Juli 2026: Pemberlakuan Bebas Visa warga Kazakhstan ke Indonesia, resiprokal Bebas Visa warga Indonesia ke Kazakhstan.
Dubes Fadjroel memperkirakan bahwa kombinasi perjanjian ini akan meningkatkan perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar USD 2 Miliar dalam 3–5 tahun mendatang. Saat ini, sejumlah perjanjian lain di bidang politik, ekonomi, bisnis, budaya, dan pendidikan juga sedang dalam tahap finalisasi.
"Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," seru Dubes Fadjroel.
Dengan penuh semangat, Dubes Fadjroel mengutip filsuf besar Kazakhstan, Abai Kunanbayev, sebagai penutup:
"Saya ingin mengutip filsuf Kazakhstan Abai Kunanbayev yang mengatakan bahwa persahabatan melahirkan persahabatan dan kemakmuran bersama."
Hasil Rapat Koordinasi Lintas Kementerian
Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa penambahan daftar negara ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Seiring dengan diberlakukannya Permen ini, maka Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Penambahan daftar ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
Berlaku Efektif
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2026, sebagaimana diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.
