Jakarta, INDONEWS.ID � Penulis buku �Jokowi Undercover� Bambang Tri Mulyono akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan negeri Blora. Setelah dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yakni Facebook dengan akun Bambang Tri. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga dinilai Majelis Hakim, telah dianggap bersalah telah melakukan penghinaan kepada penguasa. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti berjalan secara transparan dan terbuka. Menurut Michael Bimo Putranto, dengan adanya putusan vonis dari Pengadilan Negeri Blora membuktikan bahwa yang selama ini dituduhkan di dalam buku �Jokowi Undercover� tidak terbukti. Karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. "Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal dan berbuat baik sesama manusia," tutur Michael Bimo kepada INDONEWS, Senin (29/5/2017). Michael Bimo menjelaskan, dengan melaluli sidang yang berjalan transparan, akhirnya masyarakat dapat mengetahui bahwa apa yang ditulis Bambang Tri Mulyono dalam buku `Jokowi Undercover`. "Faktanya Saudara Bambang Tri tidak dapat membuktikan informasi yang ada di buku yang dia terbitkan tersebut di muka persidangan yang terhormat. Akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa buku `Jokowi Undercover` tersebut isinya tidak lebih dari fitnah dan berita bohong," kata Michael Bimo Putranto. Lebih Jauh Michael Bimo juga bersimpati kepada seluruh pihak yang turut difitnah dan diberitakan bohong dalam buku tersebut. "Saya turut bersimpati terhadap seluruh pihak yang turut difitnah dan diberitakan bohong dalam buku tersebut. Pada hari ini kita bisa buktikan bersama bahwa pada akhirnya kebenaran lah yang menang,"ujarnya. (hdr)