Penyidik KPK, Novel Baswedan. (Foto: biografi tokoh dunia)
Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Miryam S Haryani menjadi saksi bersama tiga penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Penyidik KPK Novel Baswedan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura itu ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di KPK.
"Yang bersangkutan bercerita karena sebulan sebelum pemanggilan sudah merasa mengetahui akan dipanggil dari rekan anggota DPR lain, disuruh beberapa anggota DPR lain dari Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang itu bahkan yang bersangkutan mengaku, kalau mengaku bisa dijeblosin," kata Novel.
Novel mengatakan, bahwa Miryam yang dalam dakwaan disebut menerima 23 ribu dolar AS, tidak pernah menerima uang.
"Di pemeriksa terakhir, saya periksa yang bersangkutan, bahwa terkait uang yang diterima untuk semakin perjelas sikap kooperatif dan kewajiban segera dikembalikan, tapi yang bersangkutan mengatakan lalau dikembalikan habis saya dengan kawan-kawan di DPR. Tapi saya katakan tidak perlu khawatir menyampaikan kebenaran, bahkan ada kemungkinan penyidik minta barang atau kepemilikan yang dimiliki kalau tetap tidak mau kembalikan tapi yang bersangkutan mengatakan bukan tidak mau mengembalikan tapi tunggu anggota DPR lain mengembalikan, saya pahami itu khawatir," kata Novel.
Novel menyatakan bahwa pihaknya pernah menawarkan mekanisme perlidungan saksi terhadap Miryam.
"Kami tawari di KPK ada mekanisme perlindungan, tapi yang bersangkutan tidak mau dan kami takut yang bersangkutan diancam lagi, saya berikan nomor telepon agar sewaktu-waktu merasa terancam bisa menghubungi, tapi dia tidak mau," jelas Novel.
Dalam pemeriksaan itu, kata Novel, Miryam menerangkan bahwa ia pernah menerima uang dari Sugiharto dan berkomunikasi dengan Irman.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR yaitu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranomo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
Sebelumnya, dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa. Dia bahkan menolak BAP sebelumnya.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya diteka