INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/06/2017 14:02 WIB
  • Alasan Perludem Tolak Penambahan Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Alasan Perludem Tolak Penambahan Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah seharusnya tidak perlu menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penguatan KPU dan Bawaslu tidak memerlukan penambahan personil komisioner. Yang dibutuhkan justru penguatan sekratariat dan supporting staff yang ada di masing-masing lembaga. “Dukungan sekretariat yang kuat sangatlah dibutuhkan, karena sekretariat yang akan melaksanakan seluruh unit tugas teknis dalam penyelenggaraan pemilu dari kebijakan yang dibuat oleh komisioner,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, melalui pernyataan pers di Jakarta, Selasa (6/6/2017). Titi mengatakan, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang semakin banyak justru bisa mempersulit konsensus dalam mengambil keputusan. Karena, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan KPU dan Bawaslu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggotanya. “Jika jumlah semakin banyak, kesepakatan dan kesepahaman bersama akan sulit untuk tercapai,” jelas Titi. Selain itu, kata Titi, semakin banyaknya jumlah komisioner KPU akan semakin memperumit pola komunikasi komisioner dengan sekretariat dan supporting staff yang ada di KPU. Hal ini tentu akan menjadi hadangan tersendiri dalam melaksanakna tugas teknis dan tahapan penyelenggaraan pemilu. Penambahan komisoner juga akan semakin menambah beban keuangan negara. Sudah menjadi suatu keharusan, penambahan komisioner akan berkonsekuensi langsung terhadap kebutuhan gaji selama 5 tahun, biaya perjalanan dinas, kendaraan, rumah dinas, sekretaris, staf dan kebutuhan pendukung lainnya. Selanjutnya, penambahan komisoner akan membagi fokus pemerintah dan DPR di tengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan. Titi mengatakan, tantangan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang tahapannya saling berhimpitan adalah tugas yang tidak mudah. Pelaksanaan ini tentu sangat membutuhkan supervisi dan pengawasan dari Pemerintah dan DPR. “Jika pada saat yang sama juga akan dilaksanakan seleksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang baru, akan semakin memberatkan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” kata Titi. Rekapitulasi Langsung ke KPU Sementara itu, terkait gagasan untuk melaksanakan rekapitulasi suara langsung ke KPU Kabupaten/Kota, Perludem menilai hal tersebut merupakan pilihan yang sangat berat dan berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Oleh sebab itu, kata Titi, rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 harus tetap dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penghitungan di TPS, kemudian rekapituliasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI. Secara teknis, katanya, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, akan membuat persoalan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara bisa diselesaikan secara berjenjang. Proses rekapitulasi suara berjenjang akan meminimalisasi potensi risiko kesalahan yang akan langsung bertumpuk di Kabupaten/Kota. Lebih dari itu, kata Titi, penghitungan langsung di Kabupaten/Kota, tetap akan menghabiskan waktu yang kurang lebih sama dengan proses rekap berjenjang, karena proses penghitunan tetap harus dilaksanakan secara terorganisir per kelurahan. “Dengan realitas ini, kendala ketersediaan tempat tentu menjadi hadangan lain kenapa proses rekapitulasi langsung ke kecamatan perlu untuk ditolak,” pungkasnya. Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu menyepakati isu penambahan komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat. Rapat menyepakati penambahan komisioner KPU RI menjadi 11 dan komisioner Bawaslu RI menjadi 9. Pengambilan keputusan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Senin (5/6/2017). "Ada penambahan komisioner KPU dari 7 jadi 11 dan Bawaslu dari 5 jadi 9," ujar wakil ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria. Pansus beralasan, penyelenggaraan Pemilu ke depan lebih kompleks, dan kerena itu membutuhkan penambahan personil. Sementara itu, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (Very)  
Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas