INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/07/2017 18:51 WIB
  • Korupsi Proyek P3SON Hambalang, Choel Malarangeng Divonis 3,5 tahun Penjara

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Korupsi Proyek P3SON Hambalang, Choel Malarangeng Divonis 3,5 tahun Penjara
Choel Malarangeng. (Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Choel divonis dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. “Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/7/2017). Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang. Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas’ud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar. “Choel menerima dari Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar sebesar 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal dan Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Globay Daya Manunggal dan dikembalikan ke KPK sebesar 550 ribu dolar AS dan Rp 2 miliar melalui Herman dan Neny dan selanjutkan dikembalikan ke KPK. Karena uang sudah dikembalikan maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor,” tambah Baslin Sinaga. Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum terdakwa agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. “Mengenai surat penasihat hukum tentang permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi P3SON Hambalang untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON Hambalang kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut,” ungkap Baslin. Menjawab pertanyaan hakim atas vonis tersebut, Choel menjawab menerima putusan hakim tersebut. “Yang mulia terima kasih. Majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan, dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan,” kata Choel. Kakak kandung Choel,Andi Mallarangeng dalam perkara ini sudah divonis terlebih dahulu, Andi dikenai kurungan empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan bahkan sudah bebas pada 21 April 2017. (Lka)
Artikel Terkait
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Artikel Terkini
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas