Komisi II DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU, Senin (3/4/2017). (Foto: Ant)
Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, kemarin, Komisi II kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini, Selasa (4/4/2017).
Sekretariat Komisi II DPR menguumukan bahwa uji kelayakan calon komisioner Bawaslu itu dilakukan dalam dua sesi, masing-masing terdapat lima calon komisioner Bawaslu dan dipimpin oleh Pimpinan Komisi II DPR.
Pada sesi pertama yang dijadwalkan pukul 10.00-13.00 WIB akan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf dan akan menguji lima calon komisioner Bawaslu yaitu Abhan, Abdullah, Ratna Dewi Pettalolo, Mohammad Nadjib, dan Fritz Edward Siregar.
Sementara untuk sesi kedua yang dijadwalkan pukul 14.00-17.00 WIB akan dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, yang akan menguji lima calon komisioner Bawaslu yaitu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M. Afifuddin, Rahmat Bagja, Syafrida Rachmawaty Rasahan, dan Sri Wahyu Ananingsih.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB dilakukan Rapat Pleno Komisi II DPR dengan agenda penetapan calon komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, Komisi II DPR menyiapkan tiga opsi penilaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu. Opsi tersebut yaitu musyawarah mufakat, pemungutan suara atau sistem penilaian.
"Mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan belum diputuskan namun sempat muncul tiga opsi yaitu musyawarah mufakat, sistem pemungutan suara dan menggunakan sistem skorsing dengan pembobotan dalam penilaian," kata Amali di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komisi II DPR belum menentukan mekanisme sistem penilaian karena rapat internal komisi pada pekan lalu baru sampai pada tiga opsi tersebut.
Menurutnya, Pimpinan Komisi II DPR menyerahkan penilaian terkait calon komisioner KPU dan Bawaslu itu kepada setiap anggota Komisi II DPR.
"Tidak semua akhir uji kelayakan langsung diputuskan karena akan kami putuskan dalam rapat internal setelah semua uji kelayakan selesai yaitu pada Selasa (4/4) malam," ujarnya seperti dikutip Antara.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi II DPR akan mengupayakan musyawarah mufakat dahulu dalam pengambilan keputusan. Namun kalau terjadi deadlock maka dilakukan mekanisme pemungutan suara. (Very)