Ketua DPR Setya Novanto (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) membantah jika dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Setnov, dirinya akan membuktikan bantahan tersebut dalam proses hukum yang bakal dia jalani.
"Saya percaya bahwa Allah Subhanahu Wataala yang tahu apa yang saya lakukan, insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak benar," kata Setnov Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Namun demikian, Setnov mengatakan, dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bahkan dirinya akan mengikuti dan menaati proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Setnov mengaku, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Bahkan untuk memastikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya lebih dahulu berkirim surat ke KPK. Hal itu dilakukan guna dirinya segera menerima surat penetapan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Senin (17/7/2017) kemarin, KPK menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan itu, setelah pihak KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El.