Diskusi RUU Pemilu di Gado-gadi Boplo.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi pro kontra pengesahan RUU Pemilu terhadap isu presidential threshold tidak dihapuskan, anggota pansus fraksi Golkar Ace Hasan mengatakan permasalahan ambang batas yang dianggap menyalahi konstitusi bukan sebagai alasan yang tepat.
“Yang di-judicial review kemarin adalah pilpres dan pileg, sementara berdasarkan undang-undang MK, ambang batas dikembalikan ke pembuat UU, jadi artinya soal persyaratan ambang batas sesungguhnya dikembalikan ke DPR RI, tidak ada uji materi tentang persyaratannya di MK,” jelas Ace Hasan dalam diskusi yang digelar di gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
“Yang perlu saya jelaskan, judicial review yang dilakukan penggugat adalah mempertanyakan pasal dipisahkannya pemilihan presiden dan legislatif,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ace, berdasarkan proses pengesahan beberapa waktu lalu, sudah tidak ada permasalahan yang harusnya bersifat debatable.
Diskusi Populi Centre dan Smart FM dalam tema ‘Setelah DPR memilih 20%’ dihadiri oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, anggota pansus fraksi Golkar Ace Hasan dan Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhan.(Lka)