Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pernyataan yang menilai pemerintah tidak jujur mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold. Ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Pemilu ini sudah melalui proses panjang.
“Draf rancangan undang-undang (RUU) Pemilu ini disahkan DPR, bukan pemerintah,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (30/7/2017).
Dia menambahkan, pemerintah juga tak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna. Menurut Tjahjo, aturan presidential treshold juga sudah melalui mekanisme panjang di DPR.
Tjahjo mengatakan, peran pemerintah atas terbentuknya UU Pemilu itu sebatas sebagai pihak yang menyusun draf RUU. Kemudian, pemerintah bersama fraksi DPR menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Usai itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan ada pembahasan bersama.
“Dalam pembahasan di tingkat pansus, wajar kalau DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah,” ujarnya seperti dikutip Kemendagri.go.id.
Opsi dalam RUU tersebut, tambah Tjahjo, baru diputuskan di Rapat Paripurna DPR melalui pengambilan putusan musyawarah atau voting. Pemerintah, kata dia, juga tak mempermasalahkan adanya aksi walk out dari sejumlah fraksi.
“Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja. RUU Pemilu ini tetap sah sebagaimana keputusan paripurna DPR, diawali lobi-lobi dan pemerintah tak ambil bagian dalam hal ini,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak jujur ketika mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR. (Very)