INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/08/2017 18:41 WIB
  • Komisi II DPR Tawarkan Prioritas Pemekaran Daerah Perbatasan

  • Oleh :
    • very
Komisi II DPR Tawarkan Prioritas Pemekaran Daerah Perbatasan
Daerah perbatsan RI dan negara tetangga. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR dan Komite I DPD kembali membahas rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) pada Senin (29/8). Dalam konsultasi itu, pihak legislatif memberikan sejumlah masukan terkait pemekaran daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, seharusnya pemerintah memberi prioritas pemekaran daerah, khususnya di daerah-daerah perbatasan. Ia menilai, perlu membahas usulan DOB secara selektif sehingga tak mengangu ketersediaan dana di APBN.

Baca juga : Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung

“Kami masih berharap DOB bisa dilakukan secara selektif, sehingga masalah pendanaan tidak menjadi alasan untuk menunda,” jelas Hetifah, Selasa (29/8).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah telah membuat simulasi atas pendanaan pemekaran daerah. Selama tahun persiapan saja, anggaran yang diperlukan bisa mencapai Rp 60 triliun per daerah, belum termasuk keperluan fasilitas pendukung lain.

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat

Meski pemekaran dianggap sebagai hak konstitusional daerah, dan selama tujuannya untuk kesejahteraan rakyat serta pemerataan pembangunan, kata Tjahjo, pemerintah terus memberikan dukungan. Namun, persoalan saat ini lebih pada ketersediaan dana pusat.

“Sedangkan, apakah mau anggaran dari daerah induk dipakai untuk membiayai keperluan ini. Sekarang ini, pemerintah masih fokus untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan menjalankan program strategis nasional terlebih dahulu,” ujar Mendagri.

Baca juga : Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73

Terkait pencabutan moratorium DOB, Mendagri mengatakan dirinya tidak bisa memberi jaminan pasti. Karena hal itu bergantung pada keuangan negara dan pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Kalau saya janjikan di 2018, tapi tidak jadi bagaimana. Makanya, (batas waktu) saya tidak berani sebutkan,” pungkas Mendagri. (Very)

Artikel Terkait
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Artikel Terkini
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas