INDONEWS.ID

  • Senin, 04/09/2017 13:12 WIB
  • Respon Tudingan Ketua KPK, Masinton Pasaribu Datangi Gedung KPK

  • Oleh :
    • hendro
Respon Tudingan Ketua KPK, Masinton Pasaribu Datangi Gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum,  Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu langsung merespon dengan mendatangi kantor KPK.

Kedatangan Masinton itu, untuk meminta pertanggungjawaban atas tudingan ketua KPK yang menyebutkan bahwa Pansus Angket menghalangi proses penegakan hukum.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Saya kemari ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi penyidikan di KPK saya datang kemari mau mempetanggungjawabkan tuduhan itu," katanya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Karena itu, Masinton meminta Agus turun dari kantornya dan menemui dirinya. Hal itu dimaksudkan agar Ketua KPK Agus bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Untuk itu, Masinton meminta KPK memberikan rompi kepadanya agar bisa membuka permasalahan dengan jelas di meja hijau, jangan hanya gertak-gertak aja. Rompi oranye KPK biasanya dipakai oleh para tersangka KPK.

"Saya minta rompi KPK. Agus turun bawa rompi KPK. Tidak boleh lagi ada menggeretak. 19 Tahun reformasi sekarang fase pertanggungjawaban. Pimpinan KPK turun ke bawah, saya gak akan masuk. Saya minta Agus turun bawa rompi, saya kenakan kita gelar siapa yang benar," tutupnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hdr)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Tiga Penyuluh Agama Islam Tanahdatar Mewakili Provinsi Sumatera Barat ke Tingkat Nasional
Bertemu Menpan-RB, Pj Gubernur Sumut Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Perluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah & Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Laksanakan High Level Meeting (HLM) TP2DD se-Jawa Timur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas