Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah jika dirinya memberikan izin atau melarang pemutaran film G30S. Pasalnya, hal tersebut bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait Pemutaran Film G30S, Kemendagri tidak pada posisi memberikan ijin/atau melarang) setahu saya tidak ada peraturan/larangan dari Kemendagri, karena memang bukan kewenangan kami (Kemendagri)," kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Selasa (19/9).
Tjahjo mengaku dirinya kerap ditanya wartawan terkait sikap Kemendagri terkait pemutaran film tersebut. "Saya tegaskan ini bukan wewenang saya mengeluarkan ijin/melarang," ujarnya.
Mendagri mengatakan setiap masyarakat punya hak untuk menonton atau juga tidak menonton film tersebut. Namun, yang terpenting, katanya, tapak-tapak sejarah perjuangan bangsa Indonesia harus diluruskan. “Agar dipahami dengan benar oleh generasi muda bangsa Indonesia ke depan,” urainya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto meminta agar film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI (1984) tidak lagi diputarkan di Indonesia.
Selain itu, dia juga meminta seminar mengenai sejarah 1965/1966 yang digelar sejumlah aktivis dalam memperingati peristiwa 30 September 1965 tidak dilakukan.
Sidarto menganggap penayangan film dan seminar terkait PKI dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya pikir untuk sementara dihentikan dulu film dan seminar ini," ujar Sidarto di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (18/9/2017).
"Kalau ada film, seminar, ada satu kegaduhan di sana. Itu hal yang tidak menunjang kondisi bangsa," katanya.
Seperti diketahui, sekelompok massa menyerang kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, pada Minggu (17/9) lalu. Penyerangan tersebut dilatarbelakangi adanya informasi bahwa aktivis di kantor tersebut menggelar kegiatan dan membawa simbol terkait PKI. (Very)