Jakarta, INDONEWS.ID-Buntut penolakan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang izin daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis membuat pengelola Hotel Alexis kebakaran jenggot. Direncanakan pagi ini akan memberikan keterangan hari ini terkait persoalan tersebut.
"Benar, nanti jumpa pers di Hotel Alexis jam 10.00 WIB," ujar Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup Lina saat dihubungi INDONEWS, Selasa (31/10/2017) pagi.
Menurut Lina, jumpa pers yang dilakukan pihaknya untuk menanggapi perihal surat tersebut yang sudah beredar seputar penutupan tempat usahanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapan Anies tersebut berdasakan surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.