Nasional

Imigrasi: Surat Pencegaan Setnov Hingga April 2018

Oleh : hendro - Kamis, 09/11/2017 21:49 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Meski gugatan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka oleh KPK sudah diputuskan oleh pengadilan, namun batas waktu pencekalan terhadap politisi Golkar itu tetap berlaku hingga April 2018.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, surat perintah KPK terkait pencegahan terhadap Novanto sah dan legal.

"Surat itu disampaikan oleh KPK, pada tanggal (2/10/2017) resmi. Kemudian kami terima, di dalamnya itu jelas sekali, isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani. Sehingga berdasarkan itu kemudian Imigrasi melaksanakan perintah dari KPK," kata Agung di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Agung menegaskan, pihaknya hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Agung menambahkan,  jika ada pihak-pihak yang tidak terima dengan keputusan pencegahan ini, bisa menempuh langkah yang diatur di UU tentang Keimigrasian tersebut. (hdr)

 

Artikel Terkait