Nasional

Masyarakat Sipil: Kubu Novanto Lakukan Perlawanan Telanjang dan Kasar

Oleh : very - Sabtu, 18/11/2017 23:50 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil berkabung atas menangnya gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Foto: detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari-hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dihadapkan pada perlawanan yang telanjang dan kasar. Perlawanan itu datang dari seorang Ketua DPR, Setya Novanto, yang berkali-kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dinilai melakukan semua upaya perlawanan yang tak berdasar sama sekali, melecehkan, manipulatif dan konspiratif.

Demikian pernyataan bersama kelompok Masyarakat Sipil yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (17/11/2017). Mereka terdiri dari antara lain, Imam B. Prasojo, Refly Harun, Bambang Harymurti, Usman Hamid, Natalia Soebagjo, Erry Riyana Hardjapamekas, Emerson Yuntho, Dadang Trisasongko, Todung Mulya Lubis, Chandra M. Hamzah, dan sejumlah aktivis lainnya.

“Dalih sakit, tak ada izin Presiden untuk pemeriksaan anggota DPR, imunitas anggota DPR sampai-sampai pada melibatkan diri pada kecelakaan yang diduga direkayasa, semua itu digunakan sebagai alasan untuk menghindar dari panggilan yang sah dari KPK, menghindar dari proses hukum yang seharusnya ditaati oleh semua warga negara tanpa kecuali,” ujar juru bicara kelompok Masyarakat Sipil, yang juga Sekjen TI Indonesia, Dadang Trisasongko.

Kelompok Masyarakat Sipil menilai praperadilan yang kembali diajukan pengacara Setya Novanto bukan mustahil menjadi cara yang diatur untuk meloloskan diri secara pengecut. “Nalar kita dilecehkan dengan kasar sekali seolah kita semua ini orang-orang yang bodoh,” ujar Dadang.

Dari segi etika, Ketua DPR harus mundur dari jabatannya, tunduk pada proses hukum, menyerahkan diri kepada KPK, dan bukan malah “menghina KPK” dengan semua dalih yang diumbar ke media.

Kelompok Masyarakat Sipil menegaskan bahwa para pihak yang memfasilitasi Ketua DPR untuk merekayasa agar lepas dari tanggung jawab hukumnya tersebut, seperti kuasa hukum yang bertindak tidak etis, dan juga mungkin hakim dan dokter, agar sudah selayaknya dinyatakan ikut bersalah (complicit).

“Mereka merupakan bagian dari orkestra besar yang konspiratif, dan jelas merupakan tindakan obstruction of justice,” ujar Dadang.

Kelompok Masyarakat Sipil mengatakan sejumlah warga negara yang prihatin dengan nasib pemberantasan korupsi yang hendak ditindas, tidak ihlas melihat KPK hendak dihancurkan. Mereka juga tidak rela bila negara dilemahkan, dan pada akhirnya rakyat dikorbankan.

“Kami tak ingin melihat negara ini kalah melawan korupsi dan koruptor. Karenanya, kami meminta kepada KPK untuk tidak boleh menyerah, dan bahkan sebaliknya berani dan tegas melawan segala tekanan, konspirasi dan obstruksi yang dilancarkan oleh mereka yang menghendaki hancurnya gerakan pemberantasan korupsi,” ujar Dadang mewakili kelompok Masyarakat Sipil. (Very)

Artikel Terkait