Nasional

Berikut Cara Kerja Ok Otrip

Oleh : luska - Kamis, 14/12/2017 13:44 WIB

Gubernur DKI Jakarta Luncurkan Ok Otrip di Balaikota Jakarta. (Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar soft launching program OK-Otrip, yang menerapkan sistem angkutan jalan terintegrasi, mulai dari integrasi rute dan layanan, manajemen, hingga pembayaran.

Soft launching program ini dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan – Sandiaga Uno, di Pendopo Balai Kota, Kamis (14/12/2017).

Dalam OK-Otrip, pelanggan cukup membayar maksimal Rp 5.000,- untuk satu tujuan perjalanan, sekalipun dengan bergonta-ganti moda dari angkutan kota, bus sedang, dan Transjakarta.

Untuk diketahui, dengan program OK-Otrip ini, pelanggan membayar secara non-tunai untuk sebuah perjalanan dengan menggunakan sejumlah moda transportasi massal angkutan jalan dalam durasi maksimal tiga jam perjalanan. Nantinya, manajemen transportasi angkutan jalan di Jakarta akan menjadi satu kesatuan dalam PT Transportasi Jakarta, mulai dari angkutan umum (angkot), angkutan bus sedang, dan Transjakarta.

Uji coba program OK-Otrip akan dilaksanakan selama tiga bulan, terhitung pertengahan Januari 2018 hingga April 2018. Uji coba dilakukan di empat wilayah kota administrasi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya kawasan Jelambar (Jakarta Barat), kawasan Duren Sawit (Jakarta Timur), kawasan Warakas (Jakarta Utara), kawasan Lebak Bulus (Jakarta Selatan).

Area tersebut dipilih selain karena merupakan kawasan padat penduduk yang belum terjangkau oleh layanan angkutan umum, juga karena rute yang melintasi banyak fasilitas umum, lebar jalan lingkungan lebih dari lima meter, overlap rute angkutan umum kurang dari 20 persen, serta terhubung dengan feeder dan koridor Transjakarta.

Warga dapat berganti sejumlah moda transportasi umum, mulai dari angkot, Kopaja/Metro Mini, hingga Transjakarta. Ilustrasi berikut menunjukkan implementasi Program OK-Otrip nantinya.

Jika dalam waktu tiga jam penumpang belum menyelesaikan perjalanannya dan masih harus berpindah moda transportasi lainnya, maka saat tap in di moda transportasi berikutnya akan dikenakan tarif sesuai moda transportasi tersebut dan tidak masuk dalam hitungan tiket terusan (seolah memulai perjalanan dari awal).

Misalnya, penumpang hendak bepergian menggunakan Metro Mini, lalu menyambung dengan Transjakarta, dan mengakhiri perjalanan dengan angkutan umum (angkot). Jika waktu tempuh perjalanan penumpang di Metro Mini dan Transjakarta telah melampaui batas tiga jam, maka saat hendak menaiki angkot dan tap in, penumpang akan dikenakan tarif angkot tersebut, lantaran melebihi tarif tiket terusan selama tiga jam.

Adapun implementasi OK-Otrip untuk se-DKI Jakarta ditargetkan telah terintegrasi pada tahun 2020.(Lka)

TAGS : cara kerja oktrip

Artikel Terkait