Nasional

Ini Bantahan Kapolda Kaltim Soal Tudingan Partai Demokrat

Oleh : hendro - Kamis, 04/01/2018 18:38 WIB

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Adanya tudingan pemaksaan dan kriminalisasi bakal Calon Gubernur yang diusung Demokrat, Syaharie Jaang.kriminalisasi, dibantah keras oleh Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin.

"Saya kira tidak ada maksa, karena Pak Jaang itu kan juga mendaftar ke PDIP kemudian beberapa kali ke PDIP minta pasangan dengan saya gitu kan. Cuma kan terakhir itu kalau memang maksa itu kan saya cek apa kalimat saya dan di mana tempatnya gitu loh," ujar Safaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).

Safaruddin menjelaskan, pertemuannya dengan Jaang terjadi pada 27 November 2017 lalu. Setelah pertemuan tersebut, Safaruddin melakukan komunikasi lewat telepon dengan Jaang pada 25 Desember 2017.

Dalam pembicaraan telepon itu, Safaruddin mengaku ingin memastikan Jaang soal pasangan di pilgub. Namun, katanya, Jaang belum dapat memastikannya dan baru dapat kepastian pada 7 Desember 2017. "Saya telepon mau memastikan bahwa Pak Jaang pasti nggak sama saya? Dia jawab `Oh saya ndak bisa memastikan` dan beliau mengatakan akan memastikan tanggal 7 Desember, tanggal 7 Desember kan kita tidak ada pilihan lain lagi," ujarnya menjelaskan.

Safaruddin juga membantah menelepon Jaang untuk memaksa agar berpasangan dengan dirinya. Safaruddin menegaskan, bila memang Jaang tidak ingin berpasangan dengannya, maka dirinya akan berjalan secara masing-masing.

"Saya telepon, kalau memang pak Jaang tidak bisa menentukan pasangan dengan saya sekarang ya kita sudah jalan masing-masing gitu ya," ujarnya.

Mengenai kasus yang menjerat Jaang, Safaruddin menjelaskan, bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama terkait dengan pungli yang ditangani saber pungli lahan parkir di Samarinda. "Ini kan udah kasus lama juga masalah saber pungli dan ini tuh baru selesai sidang. Itu kan fakta-fakta persidangan itu dijadikan bahan untuk dilakukan penyelidikan,"tuturnya.

Safaruddin menilai, Peraturan Kapolri zaman Badrodin Haiti menyebut, kepala daerah tidak boleh diperiksa jika resmi ditetapkan jadi calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ia mengklaim, saat ini Jaang belum resmi ditetapkan oleh KPU.

"Perkap zaman Badrodin (mantan Kapolri) calon kepala daerah tidak boleh diperiksa lalu, sudah ditetapkan setelah penetapan oleh KPU pada 12 Februari. Yang lain (saksi) kan juga dipanggil. Masalahnya kan gara-gara Demokrat tiba-tiba ngomong soal kasus ini. Sudah lama kasus ini. Itu saber pungli kapan, dan itu kan kasus ini ramai juga di persidangan," ungkapnya.

Safaruddin tidak akan menggubris dan membalas pernyataan Demokrat yang menyebutnya mengkriminalisasi seseorang. Ia hanya menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

"Kalau ada orang nuduh saya saya bilang alhamdulillah karena saya yakin orang yang memfitnah kita diberikan amal ibadahnya kepada saya di akhirat. Alhamdulillah kalau banyak yang menuduh saya. Saya tidak mau membalas. Saya tidak mau berkomentar tapi kalau rekan-rekan bertanya pada saya ya saya jelaskan," paparnya.

Safaruddin juga menanggapi pernyataan Demokrat yang menuding adanya ketidakadilan aparat penegak hukum dalam menangani kasus. "Tidak ada keadilan? Lah kan masalah pemeriksaan itu kalau memang masalah bukti-bukti, kan saya kira kita tidak boleh juga yang namanya orang melakukan pelanggaran hukum terus berkedok dengan pemilihan," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Partai Demokrat membeberkan soal dugaan kriminalisasi terhadap calon kepala daerah yang akan mereka usung dalam pemilihan gubernur Kalimatan Timur, yaitu Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda sekaligus Ketua Demokrat Kalimantan Timur. Bahkan, Partai Demokrat juga berharap Presiden Jokowi dapat turun tangan dalam pilkada Kaltim.(hdr)

Artikel Terkait