Nasional

Lantamal IV : Tidak Benar Pulau Ajap Dijual

Oleh : luska - Jum'at, 19/01/2018 18:33 WIB

Peta wilayah letak Pulau Ajap. (Pen Lantamal IV)

Jakarta, INDONEWS.ID - Beredarnya berita penjualan Pulau Ajap yang berada di Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu media online adalah tidak benar. Hal tersebut terbantahkan usai adanya penyelidikan dari Komandan Pangkalan Angkatan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R. Eko Suyatno.

Setelah mendengar kabar adanya penjualan pulau Ajap, Komandan Lantamal IV ini langsung memerintahkan Staf Intelijen Lantamal IV untuk melakukan pengumpulan data serta mencari kebenaran tentang hal tersebut.

Tim Pengumpulan data dari Sintel Lantamal IV segera bergerak dan berhasil melakukan wawancara dengan salah satu pemilik Pulau Ajap Saudara Said Alhadit berusia 34 tahun bekerja sebagai PTT Disperindag Pemprov Kepri dan berdomisili di Jl. Yos Sudarso No. 6A Kota Tanjungpinang.

Dari hasil wawancara Said Alhadit langsung membantah tentang adanya penjualan Pulau Ajap dan meceritakan bahwa sekitar tahun 2015 atas permintaan bapaknya Shaid Muctar, menawarkan Pulau Ajab miliknya seluas 24 ha yang tergabung dalam 12 sertifikat milik keluarga melalui situs didit_alattas@ymail.com dan ada salah seorang warga negara asing berminat membeli.

Said awalnya tidak mengetahui kalau pulau tersebut tidak boleh dijual kepada warga negara asing, setelah mengetahui Said berusaha menghapus pengumumannya di situs didit_alattas@ymail.com tetapi tidak bisa sampai sekarang. Diapun mengatakan bahwa tidak pernah berhubungan dengan situs online privateislandonline.com yang berkantor di Toronto Canada. Situs tersebut mengumumkan tentang penjualan Pulau Ajab seharga $ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar yang menjadi viral di media sosial.

Dari pengakuan Said diketahui luas Pulau Ajap ± 30 ha dengan rincian 8 ha milik sendiri, 4 ha milik pamannya, 4 orang tua laki-laki, 4 ha milik orang tua perempuan 4 ha milik kakak laki-laki dan 6 ha lagi tidak diketahui pemiliknya.

Selanjutnya Tim Sintel Lantamal IV melakukan peninjauan ke Pulau Ajab yang berjarak 3 NM dari Pos Pemantau Angkatan Laut Kijang dan diketahi Pulau Ajab memiliki luas daratan lebih kurang 300.000 M2, daratan tertinggi lebih kurang 10 meter dari permukaan laut di kelilingi hutan mangrove.

Pulau tersebut berada di wilayah Desa Mantang Lama Kecamatan Bintan Timur Provinsi Kepri. Di sana tidak terdapat bangunan atau penduduk yang menetap, namun di bagian tengah pulau tersebut sekitar 10.000 M2 terdapat tanaman tidak terawat diantaranta pohon jati, kelapa, nangka dan petai yang diperkirakan berumur sekitar 5-8 tahun milik Said Muctar bapak Saudara Said Alhadit.

Untuk memastikan keterangan Said Alhadit, Tim Sintel Lantamal IV menemui Kepala Desa Mantang Lama dan memperoleh keterangan bahwa Pulau Ajap berada di wilayah kerja Desa Mantang Lama yang memiliki luas 34 ha, dimana 24 ha sudah bersertifikat dimiliki oleh keluarga Said yang terbagi dalam 12 sertifikat sesuai surat bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan, sedangkan 10 ha lainya dimiliki oleh Bapak Arsad sejumlah 8 hektar dengan akta berupa surat tebas dan Bapak Ahmad 2 hektar dengan akta berupa surat tebas.

Menurut pengakuan kepal desa bahwa sampai saat ini belum mengetahui adanya transaksi jual beli tanah di Pulau Ajap. Ditambahkannya bahwa telah dilakukan peninjauan bersama unsur Muspika diantaranya Camat Mantang, Danramil 02/ Bintan Timur, Kapolsub Sektor Mantang Polsek Bintan Timur dan Kades Mantang Baru ke Pulau Ajab dan memasang bendera Merah Putih di pulau tersebut. (Lka)

TAGS : pulau ajap

Artikel Terkait