Nasional

Puluhan Cakada Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak

Oleh : hendro - Sabtu, 20/01/2018 18:42 WIB

ilustrasi pilkada serentak (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Sebanyak 24 calon kepala daerah (cakada) terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak 2018 akibat belum menyerahkan laporang harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Terdapat 1.126 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administrastif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Febri mengatakan, pihaknya telah menutup pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak 2018 pada Jumat (19/1) kemarin.

Menurut Febri, tidak ada sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan hartanya kepada KPK.

Namun demikian, tambah Febri, calon tersebut dipastikan tidak dapat ikut dalam Pilkada karena LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 24 orang belum melakukan pelaporan LHKPN. (hdr)

Artikel Terkait