Bisnis

PGN Resmi Bukan BUMN, Pertamina Jadi Induk Usaha Holding Migas

Oleh : very - Jum'at, 26/01/2018 10:49 WIB

PGN resmi tidak berstatus BUMN. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi berakhir sejak Kamis (25/1/2018). Hal ini ditandai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar Kamis.

Hasilnya para pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan, sehingga PGN tidak punya status Persero. Selanjutnya, pembentukan Holding BUMN Migas segera terwujud.

"Tadi sudah dilakukan putusan RUPS-nya. Terkait hasil sudah disetujui 77,8% dari investor yang hadir, jadi sudah kuorum, sah," kata Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut data BEI, porsi kepemilikan Negara Republik Indonesia di emiten berkode PGAS itu sebesar 13,8 miliar lembar saham atau setara 56,9%. Saham itulah yang nantinya akan dialihkan ke Pertamina jika holding BUMN migas jadi terbentuk.

"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina," tambahnya seperti dikutip detikcom.

Dengan pengalihan saham tersebut, maka Pertamina resmi menjadi induk usaha holding BUMN migas yang membawahi PGN. Sementara PT Pertagas anak usaha Pertamina kepemilikannya dialihkan ke PGN. (Very)

Artikel Terkait