Daerah

Dua Bos Lobindo Terjerat Hukum : Anton (Owner) Pelarian, Hendrisen Ditahan Polisi

Oleh : budisanten - Senin, 12/02/2018 13:49 WIB

Yon Fredy alias Anton (kanan) dan Hendrisen, terpidana pencaplokan lahan tambang milik perusahaan lain dan tersangka penambangan liar. (Foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID - Dua pimpinan PT. Lobindo Nusa Persada terjerat masalah hukum. Sebelumnya, mantan Dirut Lobindo sekaligus Pemilik, Yon Fredy alias Anton sudah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung akibat penipuan terhadap PT. Gandasari Resources.

Namun Anton berhasil melarikan diri ketika akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Kini dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian sebagai pengganti Anton yakni Hendrisen juga bermasalah dengan persoalan hukum.

Kali ini Hendrisen bukan bermasalah dengan PT Gandasari, namun ia terlibat bersekongkol dengan Awi alias Weidra yang bermasalah di desa Tanjungmoco, Kec Dompak, Tanjungpinang.

Awi berusaha mengeluarkan bauksit dari Tanjungmoco meski belum ada izin. Akibatnya ia diamankan Polres Tanjungpinang berikut alat berat yang disewanya, sejumlah truk dan kapal tongkang.

Hendrisen bekerjasama dengan Awi. Ia menggunakan izin operasi PT Lobindo Nusa Persada yang sudah mendapatkan kuota eksport 1,5 juta metrik ton dari Dirjen Minerba yang dipinjamkan ke Awi. Hanya saja izin tersebut ditetapkan untuk di daerah Kijang, Bintan.

Persoalan kemudian mencuat, karena surat izin tersebut dipergunakan di Tanjungmoco, Dompak, Tanjungpinang, berbeda kota/ kabupaten.

Akibatnya, Hendrisen terkena pasal pertambangan ilegal dengan ancaman 10 tahun melakukan penambangan ilegal dan merupakan pelanggaran melawan hukum. Resikonya, harus berhadapan dengan aparat yang berwenang.

Apes nian 2 bos Lobindo ini : Anton sang pemilik jadi buron, Hendrisen anak buahnya dijebloskan ke bui. (BS)

Artikel Terkait