Internasional

Konjen RI Penang Kawal Kasus Adelina Hingga Tuntas

Oleh : very - Rabu, 21/02/2018 22:14 WIB

Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018). (Foto: Kompas.com)

Penang, INDONEWS.ID - Pengadilan Bukit Mertajam, Penang hari ini, Rabu (21/2/2018) mulai mengadili kasus meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, yang meninggal karena mendapat penyiksaan majikannya di Malaysia. Pengadilan menghadirkan dua orang Warga Negara Malaysia yaitu ibu majikan Adelina bernama Ambika (59 tahun), dan majikannya yaitu Jayavartiny (32 tahun).

“Sebagai kelanjutan kasus meninggalnya TKI atas nama Adelina Lisao maka hari ini 2 (dua) wanita warga negara Malaysia mulai diadili di Pengadilan Bukit Mertajam, Penang atas kematian TKI a.n. Adelina,” ujar Konjen RI Penang, Iwanshah Wibisono, kepada Indonews.id, Rabu malam.

Iwanshah mengataka, Ambika didakwa pembunuhan pasal 302 UU Pidana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan majikannya, Jayavartiny didakwa melanggar UU Imigrasi, yang terancam hukuman denda sebesar 10-50 ribu Ringgit Malaysia, dan atau hukuman penjara maksimal 12 bulan yaitu memperkerjakan WNA secara ilegal.

“Sedangkan anak laki-laki Ambika (39 tahun ) yang awalnya ditangkap bersama terdakwa telah dibebaskan dengan jaminan (bond) tetapi tetap dalam pengawasan Polis. Selanjutnya ia akan hadir sebagai saksi selama persidangan,” ujar Iwanshah.

Dia menambahkan, jadwal sidang berikutnya akan digelar pada 19 April dengan agenda penyerahan laporan kimia, forensik dan post mortem.

"Konjen RI Penang bertekad akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan WNI di Luar Negeri,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao mengalami penyiksaan fisik dan non fisik oleh majikannya di Malaysia.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri Tody Baskoro mengatakan, sebelum Adelina meninggal, majikannya tak memberinya makan dan disuruh tidur bersama seekor anjing.

Menurut Tody, akibat tak diberi makan membuat kondisi fisik Adelina menjadi sakit dan tak terurus.

"Dari hasil pemeriksaan oleh otoritas di Malaysia, bukan penyiksaan secara fisik yang diterima oleh Adelina, tapi karena tidak diberi makan sehingga kelaparan," jelas Tody kepada sejumlah wartawan di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (17/2/2018) seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Tody, luka yang ada di kaki Adelina merupakan luka bebas gigitan anjing.

Namun lanjut Tody, untuk membuktikan kebenaran luka tersebut, masih menunggu hasil postmortem.

“Kita sedang telusuri lebih lanjut. Kita juga masih menunggu hasil postmortem terhadap Adelina," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menegaskan, majikan harus bertanggung jawab atas kematian tenaga kerja Indonesia bernama Adeline (21) yang tewas mengenaskan.

"Kami minta pihak majikan bertanggung jawab," ujar Hanif di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Jajaran di kementeriannya, lanjut Hanif, telah berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang berkedudukan di Kuala Lumpur untuk menyelesaikan permasalahan ini. (Very)

Artikel Terkait