Nasional

KJRI Penang Bantu Pemulangan dan Pemenuhan Hak Alm. Milka

Oleh : very - Selasa, 13/03/2018 23:14 WIB

Konsul Jenderal RI Penang, Iwanshah Wibisono. (Foto: BreakingNews.co.id)

 

Penang, INDONEWS.ID - KJRI Penang bergerak cepat memanggil majikan WNI atas nama Milka, pada Kamis (8/3/2018), setelah menerima informasi kematiannya dari RS General Hospital Penang.

“Kami sampaikan, post mortem tanggal 7/3 oleh RS terhadap jenazah dilaksanakan atas perintah Polisi dan dilakukan tanpa perlu izin dari keluarga (berdasarkan Criminal Procedure Code Malaysia). KJRI Penang langsung bergerak memanggil majikan tanggal 8/3 setelah menerima info kematian dari RS General Hospital Penang yang telah selesai melaksanakan otopsi terhadap jenazah,” ujar Konsul Jenderal RI Penang, Iwanshah Wibisono, kepada Indonews.id, Selasa (13/3/2018) malam.

Seperti diketahui, WNI atas nama Milka meninggal dunia di rumah majikan di Malaysia, pada Rabu (7/3/2018). Ditemukan luka penuh jahitan di tubuh jenazah.

Iwanshah mengatakan, KJRI juga membantu membuat surat keterangan kematian pada hari yang sama dan mengurus seluruh hak almarhumah serta memfasilitasi kepulangan jenazah bekerja sama dengan BP3TKI  Kupang.

Konjen RI Penang Iwanshah Wibisono menambahkan, uang yang pernah dikirim ke Indonesia, yaitu sejumlah RM 16.200 telah ditransfer kepada saudara kandung Milka. Selain itu, ada wasiat almarhumah kepada majikan bahwa sisa gajinya harus ditransfer langsung ke anak kandungnya yaitu Mahalia Boimau yang tinggal di Merauke.

Milka berasal dari Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang masuk ke Malaysia pada 2014 tanpa memiliki permit kerja dengan paspor yang dikeluarkan di Batam, yang berlaku hingga  26 November 2017. (Very)

 

Artikel Terkait