Nasional

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Oleh : hendro - Kamis, 29/03/2018 20:48 WIB

Setya Novanto saat hadiri sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal itu terungkap di persidangan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Abdul Basir.

Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 juta. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian, kata Abdul Basir, untuk uang Rp5 miliar yang sudah disetorkan terdakwa ke rekening KPK,  jaksa meminta ketetapan hakim untuk merampasnya menjadi milik negara.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak kooperatif dan  tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.(hdr)

 

Artikel Terkait