Nasional

Soal Pernyataan Partai Setan, Amien Rais Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Oleh : hendro - Minggu, 15/04/2018 18:15 WIB

ilustrasi mantan Ketua MPR Amien Rais (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut pernyataan Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais  yang menyebut partai setan dan partai Allah, membuat Kelompok Cyber Indonesia melaporkan mantan Ketua MPR itu  ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Pelaporan Cyber Indonesia  terhadap Amien Rais  tercatat dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Kami di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," ujar Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi usai membuat laporan di polda Metro Jaya.

Dalam pernyataan tersebut, Amien dituding telah melakukan ujaran kebencian terhadap partai-partai yang disebut sebagai partai setan, di luar tiga partai Gerindra, PKS, dan PAN yang dinyatakan sebagai partai Allah. Pelapor memandang pernyataan tersebut berupaya untuk memecah belah bangsa, dengan kelompok di luar tiga partai tersebut sebagai kelompok setan.

"Saudara AR dalam pernyataannya menyebutkan beberapa nama partai yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.

Dalam pernyataan tersebut, Amien juga dinilai telah menistakan agama dalam konteks menyatakan ada pihak yang tidak bertuhan dengan dikotomi tersebut.

"Konten yang menyatakan ada orang tidak bertuhan, konten partai Allah seolah ada friksi golongan ini A, golongan ini B itulah yang saya kira," kata Aulia.

Selain itu, pelapor membawa sejumlah bukti seperti tangkapan layar berita yang menyiarkan pernyataan Amien Rais, serta flashdisk berisi halaman tautan berita tersebut. Pelapor menyangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Cyber Indonesia akan mempertimbangkan mencabut laporan apabila Amien Rais meminta maaf. Namun, dalam tahapan ini mereka meneruskan laporan demi penegakan hukum. (hdr)

Artikel Terkait