Daerah

Sindikat Penambangan Ilegal, Komisaris PT. Lobindo Nusa Persada Ini Ditahan Polisi

Oleh : budisanten - Jum'at, 20/04/2018 11:03 WIB

Tersangka Wiharto langsung ditangkap dan dijebloskan ke bui. (foto : ist)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID – Setelah Direktur utama PT. Lobindo Nusa Persada, Yon Fredy tersangkut kasus penggelapan yang kini menjadi buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Direktur Lobindo, Hendrisin ditetapkan tersangka penambangan ilegal dan sudah menjalani proses tahap 2 ke pengadilan

Kini giliran Wiharto alias Lie Hwa selaku Komisaris perusahaan yang sama ditahan polisi pada Kamis (19/4) malam sekira  pukul 19.30 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Tersangka W (Wiharto) ditangkap  di sebuah kedai kopi bernama Morning Bakery. Ini  merupakan kelanjutan kasus Sindikat Pertambangan ilegal yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI terhadap PT Lobindo Nusa Persada.

“Tersangka lie hwa langsung dibawa ke tahanan Polres Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan dan dilanjutkan ke proses tahap 2 ke pengadilan,” ujar AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Pokok kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para direksi dan komisaris PT. Lobindo Nusa Persada yakni melakukan penambangan illegal bauksit selama belasan tahun dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, akibat tidak membayar pajak.

Tak sampai di situ, pihak Polres Tanjungpinang juga akan menyelidiki aliran dana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap PT. Lobindo Nusa Persada yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut. (BS)

Artikel Terkait