Nasional

Presiden Minta DPR Selesaikan Revisi UU Terorisme, Jika Tidak Akan Keluarkan Perppu

Oleh : very - Senin, 14/05/2018 11:01 WIB

Presiden Joko Widido. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden menyebut aksi terorisme merupakan tindakan pengecut, biadap dan tak berperi kemanusiaan.

Presiden mengatakan, aparat keamanan akan membasmi aksi tersebut hingga ke akar-akarnya. “Kita akan basmi sampai ke akar-akarnya, kita tidak akan kompromi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Presiden mengimbau DPR dan Kementerian terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pada Februari 2016, agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Karena UU tersebut akan menjadi payung hukum yang tegas untuk menindak terorisme.

“Kalau sampai bulan Juni 2018 nanti belum selesai, Presiden akan mengelurakan Perppu,” pungkas Jokowi.

 

Artikel Terkait