Nasional

RUU Terorisme Selesai Akhir Bulan Mei 2018

Oleh : luska - Sabtu, 19/05/2018 14:15 WIB

Diskusi polemik mengenai RUU Anti-terorisme di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).(INdonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - RUU Anti-terorisme yang saat ini tengah digodok di DPR akan selesai pada akhir bulan Mei 2018 ini.

Hal tersebut dikatakan oleh wakil Ketua Pansus RUU Anti-terorisme, Supiadin Aries Saputra pada diskusi Polemik mengenai RUU Anti-terorisme di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Menurut Supiadin setelah RUU Anti-terorisme selesai nantinya tak ada lagi perbedaan pendapat dari beberapa fraksi terkait RUU Antiteroris tersebut.

"Secara umum kita sudah sepakat. Jika ada perbedaan sedikit itu wajar. Tapi substansinya sudah clear," imbuhnya.

Supiadin mengatakan ada beberapa hal pembeda antara UU Anti-terorisme yang diajukan pemerintah pada 2016 lalu dengan RUU Anti-terorisme yang baru. Perbedaan tersebut dalam sifat penindakan terhadap kejahatan terorisme, aparat yang terlibat hingga penanganan terhadap masyarakat pasca aksi terorisme.

Pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan Revisi Undang-undang yang sedang berjalan. Undang-undang existing itu, dia bersifat reaktif, tunggu bom, tunggu peristiwa, tunggu korban terjadi baru bertindak. Karena selama ini aparat tidak punya payung hukum untuk menghadapi, menindak gejala-gejala yang ditimbulkan para terduga teroris, namun dalam RUU Anti-terorisme yang baru, penanganannya akan lebih bersifat proaktif dan diakomodir. Sehinggga aparat memiliki kewenangan untuk segera menindak terduga teroris meski aksi terornya belum terjadi.

"Undang-undang ini kita lengkapi dengan bagaimana penanganan pascabom seperti memberi santunan dan lain-lain. Ini 3 isi subtansi startegis yang tidak dimiliki undang-undang sebelumnya," tutup Supiadin.

Artikel Terkait