Nasional

KPK Imbau Parpol Tidak Menyalegkan Mantan Napi Koruptor

Oleh : hendro - Sabtu, 09/06/2018 09:42 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi maraknya politisi dari partai politik yang tersandung tindak pidana korupsi,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar partai-partai politik untuk tidak mencalonkan caleg bekas napi korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengharapkan, agar partai-partai politik untuk memberikan calon terbaik untuk maju Pemilu 2019. "Saringannya (di parpol). Saya yakin juga parpol tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi tadi. Kami di KPK selalu berharap bahwa calon-calon itu selalu yang terbaik," kata Laode di Jakarta, Jumat (8/6/2018)petang.

Namun demikian, kata Laode, apabila ada partai politik yang tetap mencalonkan mantan napi korupsi pihaknya berharap antara KPU dan KemenkumHAM dapat mencari jalan keluar terhadap persoalan ini.

Untuk diketahui, KPU secara tegas menolak calon legeslatif yang berasal dari mantan napi kasus korupsi. KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019. (hdr)

Artikel Terkait