Nasional

Ini Jawaban Kemendagri Soal Polemik Penjabat Gubernur Jabar

Oleh : hendro - Selasa, 19/06/2018 22:20 WIB

pengangkatan Sestama Lemhanas Komjen M Irawan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik pengangkatan Sestama Lemhanas Komjen M Irawan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, membuat  Kemendagri harus meluruskan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan pelantikan Sestama Lemhanas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.

Menurut Akmal, kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mengenai status Komjen M Iriawan  yang polisi aktif, Akmal menyatakan tidak ada yang salah dengan penunjukan TNI/Polri aktif ataupun nonaktif sebagai Penjabat Gubernur.

"Sebelumnya juga sudah ada penunjukan serupa seperti di Sulawesi Barat, Jawa Timur, Aceh, Papua dan Lampung," kata dia, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Akmal menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b, sudah sangat jelas bahwa siapa pun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai Pejabat Tinggi Madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, bisa menduduki posisi Pj Gubernur. (Hdr)

Artikel Terkait