Nasional

Kapuspen TNI : Apabila Ada Prajurit TNI yang Tidak Netral Laporkan

Oleh : luska - Senin, 25/06/2018 16:55 WIB

Kapuspen TNI Sabrar Fadhilah. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa waktu yang lalu telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri.

“Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapuspen TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/6/2018).

Kepada masyarakat Indonesia, lanjut Kapuspen TNI, apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dan mkelanggar ketentuan dalam Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI melalui no telepon (021)-8718444 EXT. 6939 ATAU 0812 8697 1996 (LETKOL HENDRY)  atau melalui email : permintaaninfromasi@gmail.com.

"Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah,” imbuh Kapuspen Sabrar Fadillah.(Lka)

Artikel Terkait