Nasional

Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Ajudan Kalapas

Oleh : luska - Senin, 20/08/2018 10:42 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi penyidikan terkait kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, yang menyeret Kalapasnya Wahid Husen menjadi tersangka. Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendry Saputra. ajudan Wahid Husein yang juga telah berstatus tersangka.

Namun kali ini Hendry akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hendry Saputra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK Merah putih, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018)..

Dalam kasus ini Fahmi Darmawansyah diduga telah memberikan suap sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas yang bagus atau mewah untuk ruang sel tahanannya, selain itu Fahmi juga ingin mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.

Dalam OTT KPK selain mengamankan Kalapas Sukamiskin, KPK juga menciduk staf Wahid Husen, Hendry Saputra.

Dalam OTT tersebut KPK mendapati Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sedang menerima suap dari Fahmi Darmawansyah suami Inneke koesherawati untuk mendapatkan fasilitas sel tahanan yang mewah termasuk fasilitas kemudahan keluar masuk lapas, Sabtu (21/7/2018)

Saat memberikan suap tersebut Fahmi yang merupakan napi korupsi dan suap ini, didampingi oleh Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan. Sedanglan Kalapas Wahid Hasyim saat itu didampingi oleh stafnya yaitu Hendry Saputra.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam yang diduga mobil hasil suap saat itu,dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Lka)

Artikel Terkait