Nasional

Imigrasi Sosialisasi Peraturan Baru

Oleh : hendro - Senin, 27/08/2018 15:47 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie

Jakarta, INDONEWS.ID - Jenderal Imigrasi menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, 
Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8). Adapun sebanyak 45 perwakilan asing dan 16 organisasi internasional yang bertugas di Jakarta diundang dalam kegiatan sosialisasi ini. 

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, ada dua peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan sosialisasi Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik terbaru. Bagi perwakilan asing yang bertugas di Jakarta. 

“Yaitu pertama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ten￾tang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujarnya. 

Kebijakan ini, menurut Ronny, merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. 

Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pembinaan, Pengawasan, serta Sanksi dalam ketentuan 
penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. 
Lebih lanjut peraturan kedua, adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa, dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing. 

Ronny menjelaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini. Bertujuan menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam  meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia. 

“Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” tambahnya. (Hdr)

 

Artikel Terkait