Politik

Soal 3.226 Barang yang Belum Dikembalikan, Demokrat: Roy Suryo Diberi Waktu 7 Hari

Oleh : hendro - Minggu, 09/09/2018 20:30 WIB

Politisi Partai Demokrat Roy Suryo

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam menyikapi persoalan terkait tudingan Kemenpora terhadap politisi Demokrat Roy Suryo yang belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan, bahwa pihak Demokrat memberi batas waktu penyelesaian selama 7 hari kepada Roy Suryo dalam menyelesaikan persoalannya.

" Waktu 7 hari itu terhitung sejak hari Jumat (7/8/2018) kemarin," ujar  Ferdinand di Kediaman SBY, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Menurut Ferdinand,  dalam rapat internal partai yang digelar Jumat (7/8/2018) lalu, ada beberapa keputusan yang kemarin telah diambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini.

 Selain itu, kata Ferdinand, Roy juga diminta untuk segera bertemu dengan pihak Kemenpora. Hal itu dinilai penting untuk mengklarifikasi berbagai hal yang mencuat ke publik.

Ferdinand menegaskan, bila benar ada barang-barang milik negara dibawa Roy, Partai Demokrat meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan. Namun, bila tidak ada barang milik negara yang dibawa, Partai Demokrat meminta Roy untuk mengklarifikasinya langsung kepada Kemenpora.

Ditandaskan Ferdinand,.  Demokrat juga berharap pertemuan Roy dengan Kemenpora bisa dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga persoalan itu cepat selesai.

“Pesan Pak SBY apabila itu benar dibawa pulang, maka Roy Suryo harus diperintahkan segera mengembalikkannya kepada pemerintah. Tetapi, apabila tidak benar, juga maka pihak Kemenpora juga harus membersihkan nama Pak Roy Suryo,” katanya. (Hdr)


 

Artikel Terkait