Politik

Mendagri:Tidak Mungkin Pemilu 2019 Pakai e-Voting

Oleh : hendro - Rabu, 12/09/2018 00:15 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo

Malang, INDONEWS.ID -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemilihan menggunakan e-Voting tidak akan digunakan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.

Penegasan ini disampaikan sejalan dengan munculnya informasi yang mengarah fitnah mengenai e-Voting akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting," terang Mendagri, Selasa (11/09/2018).

Selain meluruskan mengenai e-Voting, Mendagri juga menjelaskan informasi seputar sistem pemilihan menggunakan Noken. Sistem ini diketahui sebagai sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Papua.

Menurut Tjahjo, Penggunaan sistem noken ini selanjutnya diakui dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan oleh Pemerintah. Sistem Noken hanya berlaku untuk daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dan hanya diperbolehkan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ruang untuk penggunaan noken. Sistem pada Pemilu 2019 adalah one man one vote, dengan cara mencoblos surat suara," jelas Tjahjo.

Mendagri menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah yang diarahkan kepada Pemerintah. Mendagri meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membaca Undang-Undang Pemilu secara utuh bukan sepotong-potong.

"Yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak membaca UU Pemilu secara baik,"tutup Tjahjo. (Hdr)

Artikel Terkait