Nasional

Kedapatan Membawa Ganja, Tiga Pemuda diamankan Satgas Yonif PR 501 Kostrad

Oleh : luska - Rabu, 12/09/2018 14:45 WIB

Kedapatan Membawa Ganja, Tiga Pemuda diamankan Satgas Yonif PR 501 Kostrad

Jakarta, INDONEWS.ID - Guna memutus rantai peredaran Narkoba di wilayah Perbatasan Papua, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad gencar menggelar kegiatan sweeping secara tiba-tiba. Seperti sweeping yang digelar oleh Pos Skamto di Jalan Lintas Keerom-Abepura, Distrik Arso, Kab. Keerom yang berhasil mengamankan seorang oknum pemuda berinisial EET (23 tahun) yang kedapatan membawa 1 Kg ganja siap edar yang dikemas menjadi 7 paket ukuran besar dan 13 paket ukuran kecil. Jayapura.

Personel Pos Skamto melihat EET membuang sebuah plastik berwarna hitam di pinggir jalan. Kemudian plastik tersebut diperiksa oleh personel Pos Skamto, dan didapati 7 paket besar ganja kering dan 13 paket kecil. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap EET, hingga akhirnya EET berhasil diamankan di Kampung Arso 1.

EET yang berdomisili di Komplek Pemda 3, Distrik Abepura, Kota Jayapura mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya berinisial YS yang juga tinggal di wilayah Abepura. Dugaan sementara, ganja tersebut akan di jual kembali ke seorang penadah. Cara mereka melakukan transaksi tidak bertemu secara langsung, melainkan si pembeli akan mengambil ganja tersebut di tempat yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara, sweeping malam yang digelar Pos Nafri di Jalan Lintas Abepura-Keerom, Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura juga berhasil mengamankan dua oknum pemuda berinisial HS (25 tahun) dan AS (28 tahun) yang kedapatan membawa tujuh paket ganja kering siap edar seberat 50 gram, dan 2 linting ganja siap pakai.

Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak mendekati apalagi mengkonsumsi Narkoba apapun jenisnya. Karena selain dapat merusak peradaban manusia, ada Undang Undang yang disertai sanksi hukum yang akan menjerat kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus Narkoba.

 

Artikel Terkait