Daerah

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Deiyai

Oleh : very - Minggu, 16/09/2018 10:10 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Papua tidak sah. (Foto: Ist)

 

Papua, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Papua tidak sah. 

Karena itu, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi 

Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan asistensi KPU Provinsi Papua dan KPU RI serta dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Deiyai dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI. 

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, di Jakarta Rabu (12/9/18), menyatakan,  PSU itu dilakukan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dan diikuti oleh seluruh pasangan. 

Adapun batas waktu yang diberikan MK kepada KPU untuk melakukan PSU adalah 45 hari sejak putusan dibacakan.

Terkait dengan keputusan ini, Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo meminta terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deiyai yang menerima keputusan ini sebagai sebuah proses demokrasi yang biasa dan lazim dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami memandang hal ini sebagai sebuah kedewasaan masyarakat Deiyai dalam berpolitik yang mesti diberikan apresiasi,” ujar Tim Pemenangan

Pasangan Nomor Urut 4 Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO) melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai dan jajarannya (PPD, KPPS, dan PPS), Bawaslu Kabupaten Deiyai dan jajarannya (Bawaslu Distrik dan PPL) melaksanakan PSU secara netral dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada. 

“Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo meminta kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Deiyai agar netral dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Deiyai,” ujarnya. 

Tim Pemenangan juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Deiyai agar tidak terhasut dengan isu-isu dan ajakan-ajakan dari pihak mana pun yang tidak bertanggung jawab. Melaksanakan PSU dengan jujur, adil, aman dan bermartabat sesuai dengan aturan dan cara-cara yang dilegalkan dalam Pilkada untuk membuktikan kedewasaan berpolitik sebagaimana telah dibuktikan dalam pelaksanaan Pilkada dan pasca keputusan PSU. Karena, empat kandidat adalah putra terbaik Kabupaten Deiyai. 

“Tim juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pilkada Deiyai dengan netral, aman dan tertib. Hal yang sama kami harapkan bersama terjadi pada PSU ini,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait