Nasional

KPU Disarankan Beri Izin Pemilih Pemula Gunakan Suket

Oleh : hendro - Senin, 17/09/2018 13:20 WIB

Ilustrasi (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada saat pencoblosan April 2019 mendatang berjumlah 5.035.887 jiwa.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A Fakrulloh, untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula, pihaknya menyarankan agar KPU mengizinkan pemilih pemula menggunakan surat keterangan untuk mencoblos.

"Solusinya agar tidak hilang dari DPT cukup yang bersangkutan dituangkan dalam surat keterangan," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Zudan menambahkan,  hal itu dilakukan untuk mengantisipasi para pilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP el.

Karena itu, Zudan berharap, KPU dapat menindaklanjuti saran Dirjen Dukcapil soal penggunaan surat keternagan bagi pemilih pemula dalam PKPU.(hdr)

Artikel Terkait