Nasional

Tunjang Pemberlakuan Tilang Elektronik, Polda Metro Akan Terapkan Aturan Baru

Oleh : hendro - Rabu, 19/09/2018 16:01 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf

Jakarta, INDONEWS.ID - Guna menunjang pelaksanaan tilang elektronik,  Polda Metro Jaya kembali akan menerapkan aturan baru terkait pembelian kendaraan bermotor. Dimana para pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor ponsel serta alamat email.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, hal itu diyakini dapat mempermudah petugas mengidentifikasi pemeilik kendaraan manakala terjadi kasus pencurian maupun penerapan tilang elektronik.

"Tujuannya agar petugas mudah melakukan  konfirmasi ," kata Yusuf di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, nantinya, petugas akan mengonfirmasi kepemilikan kendaraan kepada pelanggar agar proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.

Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor.(hdr)

Artikel Terkait