Politik

Digugat OSO, KPU: Kita Siap Hadapi

Oleh : hendro - Jum'at, 21/09/2018 15:08 WIB

Komisioner KPU, Ilham Saputra

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) karena mencoret namanya dari daftar caleg tetap (DCT) untuk DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan tersebut.

"Apa yang Pak OSO akan lakukan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kami menghormati betul, sebab itu memang kanalnya. Karena itu memang diatur dalam aturan perundangan, dan kami siap hadapi," kata komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Menurut Ilham, keputusan KPU mencoret OSO dari DCT sudah sesuai aturan Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang anggota DPD merangkap jabatan.

Selain itu, tambah Ilham, bahwa batas waktu pengajuan sengketa berlaku tiga hari sejak ditetapkan DCT. KPU sendiri telah menetapkan DCT pada Kamis (20/9).

"Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir," jelasnya.

‎Sebelumnya, Ilham mengungkapkan telah mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura OSO dari DCT anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura.

Selain OSO, KPU juga mencoret nama Victor Juventus G May sebagai yang mendaftar sebagai anggota DPD dari dapil Provinsi Papua Barat. Sehingga ada dua nama yang telah dicoret sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.(hdr)

Artikel Terkait