Nasional

Ini Kata Mendagri Soal Rangkap Jabatan Edy Rahmayadi

Oleh : hendro - Rabu, 26/09/2018 06:29 WIB

Ketua Umum Edi Rahmayadi

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut tewasnya anggota Jakmania, Haringga Sirila akibat dikeroyok pendukung Persib atau Bobotoh di area parkir gerbang biru Stadion GBLA  Minggu (23/9/2018) lalu,  membuat Sosok Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI menjadi sorotan publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal rangkap jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Diketahui, selain sebagai Gubernur Sumut, Edy tercatat sebagai Ketua Umum PSSI.

"Tidak ada aturan yang melarang tersebut. Di aturan Kemendagri nggak ada yah," tegas Tjahjo, Jakarta, Selasa (25/9/2018)kemarin. 

Tjahjo menyatakan, nggak ada masalah jika gubernur seperti Edy Rahmayadi rangkap jabatan sepanjang dalam fungsi sosial. 

Namun demikian, Tjahjo mengatakan, pihaknya akan melihat apakah itu berbenturan dengan undang-undang lain. Misalnya, dalam aturan dunia olahraga. "Tapi dalam pemerintahan enggak ada. Hanya sekadar dibatasi saja," ujarnya.(hdr)
 

Artikel Terkait