Nasional

BNN Bongkar Sindikat Pengedar 50 Kg Narkoba Asal Malaysia di Medan

Oleh : hendro - Sabtu, 06/10/2018 20:05 WIB

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat jumpa pers terkait penangkapan sindikat pengedar 50 KG Narkoba asal Malaysia di Medan

Medan, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan sindikat narkoba yang hendak mengedarkan 50 kilogram (kg) sabu Jumat (5/10/2018), dengan cara mengubah modus operandinya. 

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari , jaringan asal Malaysia yang memang kerap memasarkan barang haram tersebut mengubah jalur penyelundupan narkoba untuk menghindari petugas, yang sebelumnya diselundupkan via Aceh. Saat ini, mereka mengirimkan ke Medan dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Namun, kali ini, mereka menggunakan jalur yang berbeda.

“Sabu dikirim dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pantai Pane, Labuhanbatu. Selanjutnya sabu dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada kurir lainnya untuk dibawa ke Aceh,” papar Arman Depari saat konferensi pers di Jalan Brigjen Katamso, Sabtu (6/10/2018).

Selain memutar jalur penyeludupan narkoba ke Indonesia, menurut Arman, sindikat asal Malaysia juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukan barang haram tersebut dalam 5 jeriken plastik. “Sehingga jika petugas kita tidak teliti, maka bisa saja mereka berhasil lolos menyelundupkan sabu,” papar Arman.

Diberitakan sebelumnya, BNN menangkap tujuh komplotan bandar narkoba dengan barang bukti 50 kg sabu yang dikemas dalam jeriken plastik. Menurut Arman, barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan salah satu jenis terbaik. Kadar kemurniannya mencapai 92 persen.

“Kalau melihat bungkusannya teh berwarna emas. Ini merupakan sabu jenis terbaik. Penyelundupan sabu ini juga berhasil kami ungkap dan gagalkan di Kepulauan Riau dan Pantai Anyer, Jakarta beberapa waktu lalu, yang total beratnya mencapai 2 ton lebih,” papar Arman.

Dalam pengungkapan ini, kata Arman, tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas BNN, yakni Junaedi (37), Syahrial (40), Elpi Darius (49), Nurdin (53), Jaenuddin (54), Zaenal Abidin (34) dan Bahrial Husein (39). Selain itu, BNN mengamankan barang bukti 53,386 kg sabu, 3 unit mobil, dan 12 unit ponsel. 

“Atas perbuatannya, para tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati,” papar Arman. (hdr)


 

Artikel Terkait