Daerah

Wujud Nawa Cita, Mensos Resmikan Sarana KAT di Kalimantan Barat

Oleh : Ronald - Kamis, 15/11/2018 05:55 WIB

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan Sarana Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Lokasi Komunitas Adat Terpencil Bolokng Dusun Belangiran, Desa Kumpang Tengah, Kec. Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/11/2018)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai bagian dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan Sarana Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Lokasi Komunitas Adat Terpencil Bolokng Dusun Belangiran, Desa Kumpang Tengah, Kec. Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan upaya pembangunan sarana dan prasarana bagi warga KAT ini diharapkan warga KAT semakin terbuka aksesnya terhadap pelayanan sosial sehingga dapat mencapai kehidupan yang setara dan sejahtera sebagaimana warga lainnya," jelas Menteri saat menyampaikan arahannya dalam acara Peresmian Pembangunan Sarana dan Prasarana KAT di Bolokng, Dusun Belangiran, Desa Kumpang Tengah, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, seperti dirilis Humas Kemensos RI, yang diterima pada Kamis,(15/11/2018).

Agus juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berdonasi melalui mitra kerja Kementerian Sosial yaitu PT Indomaret dalam mendukung percepatan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. 

"Pengumpulan donasi masyarakat oleh Indomaret ini merupakan konstribusi dunia usaha dan masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah khususnya dalam pemberdayaan KAT. Saya juga mengajak Indomaret dan juga perusahaan-perusahaan lainnya untuk menggunakan dana CSR perusahaan untuk pembangunan kesejahteraan sosial," katanya.

Pemberdayaan KAT, lanjutnya, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap KAT. Dalam pasal 9 disebutkan pemberdayaan dilaksanakan dalam bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, penyediaan akses kesempatan kerja, penyediaan akses lahan, advokasi dan bantuan hukum, pelayanan sosial dan/atau lingkungan hidup.

Fokus Kementerian Sosial dalam pemberdayaan KAT adalah mendorong terbukanya akses pelayanan sosial dasar di lokasi dengan tetap berpegang pada prinsip utama pemberdayaan yaitu menempatkan warga KAT sebagai subjek pemberdayaan. Kebijakan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil diarahkan pada peningkatan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial KAT, penguatan SDM, sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.  

"Kementerian Sosial juga mendorong peran pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk turut mendukung upaya pemberdayaan KAT," tambahnya. 

Lokasi Bolokng Dusun Belangiran mendapatkan program Pemberdayaan KAT pada 2016 berupa pembangunan rumah sederhana (pemukiman sosial) sebanyak 40 unit. Sedangkan pada tahun 2017, telah diberdayakan sebanyak 40 KK. Saat ini di Lokasi KAT Bolokng telah tersedia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), posyandu, dan kunjungan kesehatan rutin setiap bulan. 

Pada saat peresmian, Menteri Sosial didampingi Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin, Direktur Pemberdayaan KAT Harapan L. Gaol, Anggota DPR RI Maman Abdurahman, perwakilan Direksi PT. Indomarco Primatama, Duta KAT Krisna Mukti. Turut hadir pada acara persemian, antara lain Sekda Kalimantan Barat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Landak, dan para pejabat organisasi perangkat daerah di Kabupaten Landak. (ronald)

 

Artikel Terkait