Nasional

Dituntut Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Dhani Minta Hakim Bersikap Objektif

Oleh : Ronald - Senin, 10/12/2018 21:15 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut dua tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut dua tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Dalam tuntutan ini JPU menilai, mantan suami Maia Estianty itu diduga telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibacakan secara bergilir oleh tim kuasa hukumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituntut oleh JPU, pada sidang sebelumnya.

"Pertama, menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani. Kedua, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani saat membacakan minta pembelaan

Sementara pada poin ketiga sampai lima, Hendarsam meminta agar majelis hakim dapat membebaskan Ahmad Dhani dari segala dakwaan hukum dan tuntutan hukum, hingga biaya perkara selama ini dibebankan kepada negara.

"Ketiga, menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hendarsam.

Sementara pada bagian akhir dari pledoi tersebut, Hendarsam mengatakan bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh klienya dalam cuitan twitter-nya waktu itu.

Olehnya itu, ia meminta agar majelis hakim dapat objektif melihat perkara yang menjerat Ahmad Dhani selama ini.

"Dari kombinasi fakta secara, tegas tidak ada tindakan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa agar majelis objektif. Mohon agar memutuskan seringan-ringannya," tandasnya.

 

Artikel Terkait