Daerah

KPU Kota Depok Melantik 22 PPK Tambahan Pemilu 2019

Oleh : Abdi Lisa - Kamis, 03/01/2019 08:01 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kodya Depok melatik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk Pemilu nanti. (Foto Ist)

Depok, INDONEWS, ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kodya Depok melatik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk Pemilu nanti.

Pelantikan tersebut diselenggarakan di Kantor KPU Kota Depok di Jalan Kartini Nomor 19 Pancoran Mas tersebut diikuti sebanyak 22 orang.

Kepala KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pelantikan anggota PPK yang dilaksanakan ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu. Putusan yang dimaksud yaitu Keputusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 sebanyak lima orang.

“Anggota PPK untuk Pemilu 2019 awalnya berjumlah tiga orang sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, diputuskan dan diubah kembali menjadi lima orang setelah adanya judicial review terhadap UU tersebut, maka kami melakukan proses perekrutan tambahan,” tutur Nana, Rabu (2/1/).

Ia menuturkan, pihaknya ingin anggota PPK tambahan yang baru dilantik dapat beradaptasi dengan PPK lainnya di tingkat kecamatan. Dengan begitu, proses tahapan Pemilu 2019 diharapkan dapat berjalan lancar hingga waktu pencoblosan 17 April mendatang.

“Saya berharap anggota PPK yang baru saja dilantik dapat langsung beradaptasi dengan PPK lainnya yang terlebih dahulu menjadi penyelenggara Pemilu 2019 di wilayah kecamatan,” tandasnya. (Abdi.K)

Artikel Terkait