Nasional

Terbukti Bersalah, PN Selatan Vonis Penyanyi Dangdut Siska Dewi 3 Tahun Penjara

Oleh : hendro - Senin, 14/01/2019 23:58 WIB

Penyanyi dangdut Siska Dewi saat persidangan (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penyanyi dangdut Sisca Dewi tiga tahun penjara,Senin (14/1/2019). Setelah dinilai hakim terbukti mencemarkan nama baik BS mantan pejabat tinggi Polri

Tidak hanya itu dalam sidang pembacaan vonis itu, Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus juga menghukum Sisca Dewi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.

 ” Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata hakim dalam vonisnya.

Menurut hakim hal yang memberatkan Sisca Dewi adalah dia tega mengganggu rumah tangga BS dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan Sisca berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sisca Dewi lima tahun penjara. Sisca dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 4 juncto 27 ayat 4. Juncto pasal 64 ayat 1.

Sebelumnya, Sisca Dewi dilaporkan BS karena telah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Tak hanya itu, Sisca juga mengancam dan memeras BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar.

Atas vonis itu, Sisca Dewi mengatakan akan mengajukan banding. “Saya langsung menyatakan, banding. Saya keberatan atas vonis itu, ” tegas Sisca Dewi usai sidang.(hdr)

Artikel Terkait